jawaban :
Perbedaan perusahaan besar :
Sedangkan perusahaan kecil :
- Pada umumnya di kelola/dipimpin oleh orang yang profesional (bukan pemilik-nya)
- Pembagian kerja lebih rapih dan sesuai dengan bagian dan di lakukan oleh orang yang sudah ahli di bagian tersebut
- Presentase kegagalan usaha relatif rendah
- Modal jangka panjang relatif mudah di peroleh
Sedangkan perusahaan kecil :
- Pada umumnya dikelola/dipimpin sendiri oleh pemiliknya.
- Struktur organisasinya sederhana dan masih banyak perangkapan tugas/jabatan pada seseorang.
- Persentase kegagalan tinggi
- Sulitnya memperoleh modal jangka panjang sendiri untuk mengembangkan usaha, jikapun bisa akan memakan waktu yang agak lama.
2. Sebutkan satu kebijaksanaan politik (beserta contoh) :
jawaban :
Partisipasi Politik Rakyat dan Pilkada Langsung
Contohnya :
Wacana RUU Pilkada yang memunculkan opsi pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD menimbulkan keresahan di antara rakyat yang sedang euphoria (senang) ikut andil dalam partisipasi politik. Ada kesan upaya membelenggu semangat rakyat untuk berpolitik dan partisipasi dalam demokrasi. Ditambah dengan sentimen negatif yang masih dominan terhadap partai politik dan lembaga legislatif. Inilah yang membuat rakyat cenderung tidak setuju pemilihan Kepala Daerah melalui ‘musyawarah’ DPRD.
Contohnya :
Wacana RUU Pilkada yang memunculkan opsi pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD menimbulkan keresahan di antara rakyat yang sedang euphoria (senang) ikut andil dalam partisipasi politik. Ada kesan upaya membelenggu semangat rakyat untuk berpolitik dan partisipasi dalam demokrasi. Ditambah dengan sentimen negatif yang masih dominan terhadap partai politik dan lembaga legislatif. Inilah yang membuat rakyat cenderung tidak setuju pemilihan Kepala Daerah melalui ‘musyawarah’ DPRD.
3. Contoh kasus di mata hukum benar tetapi di mata masyarakat salah :
jawaban :
Jawab :
Di tengah maraknya pemberitaan tentang formalin, sejumlah kota masih dinyatakan sebagai ‘daerah merah formalin dan juga muncul tuduhan bahwa penyalahgunaan formalin terjadi akibat kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam UU (Pangan dan Perlindungan Konsumen, red) tidak ada batasan hukuman maksimum, yang ada minimumnya yakni hukuman percobaan. Ada yang hukumannya 1,5 tahun, itu yang berat, tapi sebagian besar mendapat hukuman percobaan berupa denda Rp 200 ribu-Rp 400 ribu.
Menurut UU Pangan, pertama-tama harus dibina. Makanya, dari 454 kasus penyalahgunaan formalin, yang mendapat keputusan pengadilan baru 27 kasus.
Jika di lihat dari kasus di atas menurut saya hukum di Indonesia masih sangatlah lemah, karena dengan penyalahgunaan formalin berdampak seseorang kehilangan nyawanya. sebaiknya pemerintah mereview kembali untuk hukumannya.
jawaban :
Hal yang pertama yang harus di lakukan mendaftarkan perusahaan yang saya kelola, membuat struktur Organisasi yang jelas, mengikuti aturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan, Membuat tujuan yang jelas untuk kelangsungan perusahaan lalu memonitor setiap perkembangannya, membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar